Latar Belakang
1. Sebagai
organisasi Dakwah Islam, Muhammadiyah telah mendirikan berbagai amal
usaha sosial, seperti panti asuhan bagi anak yatim piatu dan orang
jompo, balai kesehatan dan sekolah yang dimaksudkan untuk memberdayakan
kaum mustadhafin dan memberikan kemudahan pendidikan bagi anak-anak
keluarga miskin.
2. Muhammadiyah
didirikan dan dibesarkan dari dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS)
warga masyarakat dan para aghniya. Penggalian dana ZIS selama ini masih
bersifat parsial dan sporadis dan belum dilakukan secara sistematis dan
terlembagakan secara lebih intensif sehingga hasil yang dicapai dirasa
kurang optimal.
3. Pemerintah
bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum bagi organisasi masyarakat guna
menggali sumber dana ZIS, dengan mendirikan lembaga amil zakat. Melalui
UU tersebut, Pemerintah memberikan intensif kepada pembayar zakat dalam
bentuk potongan pajak sebesar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan
dan Lembaga Amil Zakat.
4. Agar
Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan setiap
muslim mengeluarkan zakat dari rizki yang diperoleh dan juga
menganjurkan bershadaqah dan berinfaq guna menolong kaum dhuafa dan
fakir miskin.
5. Muhammadiyah
memandang perlu adanya upaya untuk menanggulangi kemiskinan dengan
mengoptimalkan penggalian dana ZIS, guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan.
6. Potensi
dana ZIS yang belum tergali masih sangat besar, dan cukup banyak umat
Islam yang belum menunaikan zakat karena kurangnya pemahaman dan
pengetahuan mereka.
7. Sudah
selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rizqi dimotivasi
dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS.
Pengertian
LAZIS
Muhammadiyah ialah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dibentuk
oleh Pimpinan Muhammadiyah dengan tugas mengelola dana zakat, infaq,
shadaqah (ZIS) dan berbagai bentuk kedermawanan lainnya untuk
didayagunakan melalui program-program sosial, pengembangan SDM dan
pemberdayaan masyarakat tidak mampu.
Kelembagaan
1. LAZIS
Muhammadiyah didirikan pada tanggal 14 Juli 2002 oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan dikukuhkan sebagai LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional)
dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 457
Tanggal 21 November 2002.
2. Pada
tahun 2010 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gresik membentuk
LAZIS Muhammadiyah yang bergerak di wilayah Kabupaten Gresik melaui SK
No. 89/2010 Tanggal 24 Juli 2010.
Landasan
1. Al-Qur’an
surat At-Taubah 9:103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka, dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
2. Al-Qur’an
surat Al-Baqarah 2:261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir:
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Visi LAZISMU Sangkapura
Menjadi
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang amanah, transparan dan
profesional dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin dan kaum
mustad’afin sesuai dengan tujuan Muhammadiyah.
Misi LAZISMU Sangkapura
1. Meningkatkan kesadaran ummat untuk membayar zakat sebagai salah satu rukun islam.
2. Mengintensifkan pengumpulan ZIS pada seluruh lapisan masyarakat.
3. Mendayagunakan
zakat, infaq dan shadaqah secara optimal untuk pemberdayakan kaum
miskin melalui amal-amal sosial dan kemanusiaan.
4. Mengelola zakat, infaq dan shadaqah secara professional, transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar